Bela Negara dengan Rasa Cinta terhadap Bangsa

    Bela negara merupakan persoalan penting bagi kelangsungan hidup suatu negara-bangsa (nation states). Sejak terbentuknya negara modern, persoalan itu menjadi semakin terkait dengan banyak hal, mulai dari rasa nasionalisme, semangat patriotisme, sampai dengan bagaimana aktualisasi bela negara dalam bentuk program (tindakan nyata). Dari sini, dapat pula bela negara didefinisikan sebagai bentuk atau upaya setiap warga negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan usaha ketahanan menghadapi serangan dan ancaman baik militer ataupun non militer. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan fisik seperti menjadi anggota TNI dan non fisik seperti belajar dengan rajin, mencintai produk lokal, bertika, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

    Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, upaya bela negara merupakan keharusan eksistensial dan konstitusional bagi setiap warga negara. Implementasi atau penerapan bela negara dilakukan oleh setiap warga negara dewasa yang sehat jasmani dan rohani. Maka dengan begitu, bela negara wajib dilakukan oleh setiap warga negara tanpa memandang apapun. Walaupun beragam profesi, usia, suku, agama, namun semua memiliki porsi yang sama untuk menciptakan dan menanamkan rasa bela negara dalam diri masing-masing. Bahkan, pendidikan bela negara sangat diperlukan untuk mengedukasi anak-anak. Melalui pendidikan bela negara tersebut diharapkan nantinya anak-anak yang juga sebagai generasi emas bangsa dapat lebih memahami konsep bela negara dan lebih bisa mengimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-harinya. Contoh kecil sifat yang sangat diharapkan dalam melakukan bela negara adalah rasa cinta tanah air.

    Menunjukkan rasa cinta tanah air ini dapat dilakukan dengan banyak cara. Tidak hanya dengan mempelajari dan melestarikan budaya Indonesia, namun juga dapat dilakukan dengan cara turut mensupport produk-produk dalam negeri. Dengan membeli produk-produk dalam negeri, kita tidak hanya menunjukkan sifat dan sikap bela negara terhadap NKRI, namun juga menunjukkan sikap untuk memerangi gaya hidup konsumtif untuk selalu impor produk dari luar negeri dan juga westernisasi yang merupakan peniruan atau obsesi terhadap budaya-budaya luar negeri yang padahal banyak sekali budaya-budaya luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan memahami banyaknya kekayaannya yang ada di Indonesia serta menyadari jika kualitas produk-produk dalam negeri juga tidak kalah dengan produk luar negeri, kita sudah dapat membuat langkah kecil untuk menjaga dan melestarikan budaya serta produk Indonesia.


Referensi:

Tim Penyusun. 2014. Buku Ajar : Bela Negara. Surabaya, Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur.

Komentar